KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada penipu I Ketut Tunas dalam perkara rujukan dana nasabah yang melibatkan jaringan agen BRILink di Kabupaten Karangasem, Selasa (12/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa dengan anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso menyatakan kejahatan terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, penuntut juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Menanganggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem yang dikoordinir Kasi Pidsus I Gede Hady menyatakan masih berpikir-pikir. Sementara berjanji langsung menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut terbukti melakukan simpanan dana milik nasabah serta calon agen BRILink yang terhubung dengan operasional Bank Rakyat Indonesia Cabang Amlapura.
Dalam perbandingannya, JPU menyebut penipuan tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun pada dakwaan subsidiair, ia berjanji bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Tipikor.
Jaksa mengungkapkan, fakta menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana. Terdakwa diduga memanfaatkan jaringan layanan keuangan untuk melakukan transaksi yang tidak dicatat secara resmi dalam sistem perbankan.
Salah satu temuan penting yang memperkuat dakwaan adalah adanya rekening yang digunakan untuk transaksi, namun tidak terdaftar dalam sistem resmi perbankan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, buku tabungan, hingga laporan hasil pemeriksaan internal yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam alur keuangan.
Sebagian barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk LPD Desa Adat Kesimpar, pihak perbankan, serta Saksi yang berkepentingan.
Selain hukuman pokok, pengirim juga dikenakan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (tio/bfn)