Denpasar, balifactualnews.com -Gubernur Bali Wayan Koster Menyampaan Jawaban Dan Penjelasan Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Provinsi Bali Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Bale Kerta Adhyaksa Dalam RAPAT PARIPURN 2024-2025, Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar Pada Selasa (12/8).
Dalam Paparananya, Gubernur Koster Menjelaska Bahwa Bale Kerta Adhyaksa Adalah Lembaga Fungsional Yang Dibentuk Berdasarkan Keutusan Bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Dan Majelis Desa Adat Provins. Adat. Lembaga ini Berkedudukan di desa Adat, Namun Bukan Bagian Dari Struktur Kelembagaan Desa Adat, Dan Berfokus Pada Penyelesian Perkara Hukum Umum Dgan Pendekatan Keadilan Restorif.
Struktur Organisasi Bale Kerta Adhyaksa Terdiri Dari Pembina, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Dan Anggota, Sumber Daya Manusia Yang Profesional Daya, Berintegritas, Dan Independen. Fungsi Utama Lembaga Ini Meliputi Koordinasi, Konsultasi, Fasilitasi, Pendampingan, Serta Penyelesian Perkara Hukum Umum.
«Jenis Perkara Yang Dapat Ditangani Mencakup Pidana Rinan, Perdata Sederhana, Pelanggaran Norma Sosial Yang Tidak Berdampak Luas, Dan Perselisihan Masyarakat Yang Berpotensi Mengganggu Harmoni Sosial. Sementara Itu, Perkara Adat, Tindak Pidana Berat, Serta Perkara Yang Sudah Makarh Tahap Penyidikan Hingan Persidangan Tidak Menjadi Kewenangan Lembaga Ini, »Jelasnya.
Keutusan Yang Dihasilkan Berbentuk Kesepakatan Damai Dalam Akta Perdamaian, Yang Dapat Memuat Sanksi Seperti Denda, Kerja Sosial, Atau Permintaan Mauf. Proses Penyelesian Dilakukan Tanpa Biaya Dan Dicatat Dalam Laporan Resmi Yang Disampaikan Kepada Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait.
Menanggapi Pandangan Fraksi, Gubernur Koster Sepakat UNTUK MEMPERKUAT HARMONISASI DAN KOORDINASI Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan, Mengakomodasi Pengaturan Sanksi, Serar Benbangun Sistem Dokumum Dokumumum. IA JUGA Menegaska Bahwa Bale Kerta Adhyaksa Adalah Lembaga Netral Yang Memadukan Hukum Adat Dangan Hukum Positif, Dan Pemberlakuanya Akan Disesuaika Dengan Menerapkan Kuhp Baru Pada 2 Januari 2026.
“Hal-hal yang Masih memerlukan Pembahasan Akan Kita Bahas Bersama, Sewingga Raperda ini Dapat Segerera Disetjui Dan Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah,” Tutup Koster.
Sebelumnya, Koster Gubernur Rona Menyampaan Istilah Kerta Diambil Dari Bahasa Sanskerta Memiliki Arti Kesejahteraan, Kemakmuran, Dan Keadilan. Dalam Kontek Bali, Kata Ini Juga Bermakna Tatanan, Kemjuan, Hingga Pengadilan. Contoh Penggunayaa Dapat Ditemukan Pada Kertha Gosa di Klungkung Yang Dahulu Hadi Pusat Pengadilan Kerajaan.
Dalam tata hubungan pemerintahan desa adat, bale kerita adhyaksa berperan sebagai lembaga di Wilayah desa adat yang fokus pada pencyelesaan perkara hukum umum secara adil dan daanai. Lembaga Ini Berdampingan Delan Perangkat desa Adat Seperti Paruman desa, Pasangkepepan, Sabha Desa, Prajuru desa, Kerta DESA, Dan Prajuru Banjar Adat, Namun Memiliki Fungsi.
Gubernur Bali, Wayan Koster, DPRD Provinsi Bali, Raperda Tentang Bale Kerta Adhyaksa, Rapat Paripurnna Ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025
(Tagstotranslate) #wayan Koster (T) DPRD Provinsi Bali (T) Gubernur Bali (T) Rapat Paripurnna Ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 (T) Raperda Tene Bale Kerta Adhyaksa