KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi memperpanjang kontrak pengelolaan Pasar Seni Manggis hingga tahun 2040. Langkah ini diambil untuk menghidupkan kembali aset daerah yang selama bertahun-tahun terbengkalai dan dijuluki “Pasar Hantu” karena minim aktivitas. Penandatanganan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, di Kantor Perbekel Manggis, Kamis (16/10/2025).
Selain itu, pemerintah memberi kelonggaran pemanfaatan pasar agar tidak hanya terbatas pada kegiatan seni, tetapi juga bisa digunakan untuk kegiatan budaya dan ekonomi kreatif lainnya.
Baca juga: Gus Par Gandeng Pertamina, Gaspol Atasi Krisis Air Karangasem
Bupati Gus Par menegaskan bahwa sejak kontrak awal tahun 2010, pengelolaan Pasar Seni Manggis belum berjalan optimal. Padahal, lokasinya strategis di Kecamatan Manggis, dekat dengan Pelabuhan Tanah Ampo, dan dikelilingi potensi budaya seperti tenun Gringsing dari Tenganan. “Pasar ini punya potensi yang besar. Sayangnya, pengelolaannya sebelumnya belum maksimal,” ujarnya.
Melalui adendum ini, ruang inovasi bagi pengelola luas. Tidak hanya fungsi pasar yang diperbarui, tetapi juga skema kerja yang sama yang lebih fleksibel untuk menciptakan pemandangan baru berbasis potensi lokal. Pemerintah berharap pendekatan ini mampu menarik minat pelaku ekonomi kreatif dan wisatawan.
Baca juga: Utsawa Jnananing Sad Dharma II, Bentuk Generasi Hindu yang Cerdas, Berkarakter, dan Cinta Alam
Beberapa poin utama dalam perjanjian baru ini meliputi revisi pemanfaatan aset agar tidak direvisi pada sektor seni semata, jaminan jangka panjang melalui perpanjangan kontrak hingga tahun 2040, serta mandat inovasi bagi pengelola untuk mengembangkan model bisnis. kreatif.
Baca juga: Yayasan Merta Bali Mesari Rampungkan Pembangunan SPPG Jasri, Siap Layani 3.500 Warga
Perpanjangan kontrak ini juga menjadi jawaban atas kritik dari Komisi III DPRD Karangasem pada beberapa tahun lalu, yang menyayangkan kondisi pasar yang manngkrak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebelumnya, berbagai upaya untuk menghidupkan pasar melalui hiburan dan alih fungsi menjadi pasar tradisional selalu gagal.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari visi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menjaga dan mengembangkan aset budaya serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis tradisi Bali Aga. (ger/bfn)