KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Subagan, Kecamatan Karangasem, kembali terbongkar. Setelah sebelumnya aparat Polda Bali menggerebek usaha serupa yang diduga milik sang istri, kini Satreskrim Polres Karangasem menangkap suaminya, I Putu Elly Akasia alias Putu Ely, dalam kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan. Dari hasil observasi, aparat mendapati praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram sedang berlangsung.
Gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan diketahui baru beroperasi sekitar 50 hari terakhir. Ironisnya, lokasi tersebut masih berada di kawasan Subagan dan tidak jauh dari tempat penggerebekan sebelumnya yang dilakukan Polda Bali.
Dalam menjalankan bisnis ilegal itu, Putu Ely diduga melibatkan sejumlah pekerja dengan peran berbeda-beda. Polisi pun menetapkan 10 orang sebagai tersangka, mulai dari pemilik usaha, penanggung jawab gudang, operator pengoplosan, sopir hingga pengangkut tabung gas.
Selain menangkap para pelaku, Satreskrim Polres Karangasem juga menyita 1.788 tabung LPG berbagai ukuran, alat pengoplos, timbangan digital, serta kendaraan pengangkut yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan hingga ke luar Bali, termasuk wilayah NTB.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan berlangsung sejak 26 Februari hingga 20 April 2026 atau sekitar 54 hari. Dari praktik itu, negara ditaksir mengalami kerugian subsidi mencapai Rp714,4 juta. Sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku diperkirakan mencapai Rp281,34 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya usaha pengoplosan serupa yang diduga masih berkaitan dengan keluarga pelaku juga pernah diungkapkan aparat kepolisian. Kini, sang suami harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, saat konferensi pers Jumat (8/5/2026), menekankan tidak akan memberi ruang bagi praktik serupa di wilayah Karangasem.
“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak mencoba melakukan praktik seperti ini. Polres Karangasem berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk pengoplosan LPG,” tegas Santika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami meminta masyarakat jangan ragu melapor ke Polres Karangasem. Kami juga menyediakan layanan kepolisian 110 yang dapat digunakan secara gratis dan setiap informasi pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. (ger/bfn)