BULELENG, Balifaktualnews.com – Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengharap data kemiskinan di Buleleng harus riil, hanya bukan catatan saja, hal tersebut terungkap dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng bersama Eksekutif, pada Rabu (4/3/2026), di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng. Rapat ini dilaksanakan guna memaparkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng ini, fokus pada Ranperda Penaggulangan Kemiskinan dimana validasi data melalui sistem SIKS-NG dan DTSEN ini harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh pemangku kebijakan.
Ditemui rapat usai, Ketua Dewan Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng, dirinya menyoroti adanya ketidaksinkronan antara angka statistik dengan realita beban anggaran. “Secara statistik kita melihat angka kemiskinan menurun, namun jika kita bedah indikator pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) jumlahnya baru saja mengalami peningkatan, ini yang harus bisa kita jawab memalui Perda Penaggulangan Kemiskinan ini,” tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa validasi data yang memiliki peran yang sangat presisi, agar anggaran daerah menjadi tepat sasaran, jika kemiskinan benar-benar turun secara riil dilapangan, maka secara logistik beban anggaran untuk PBI seharusnya juga terkendali, untuk itu DPRD mendorong agar peningkatan kapasitas operator di tingkat desa/kelurahan harus didukung melalui pendidikan dan pelatihan secara intensif. Hal ini penting dilakukan agar data yang dihasilkan bukan sekedar formalitas administratif, melainkan potret nyata kondisi di masyarakat. “Kita ingin Buleleng keluar dari peringkat kemiskinan terbanyak dengan data yang benar-benar riil dilapangan dengan data presisi ini kita dapat memastikan siapa yang layak dibantu dan siapa yang sudah mandiri,” imbuhnya.
Selain membahas Ranperda penaggulangan kemiskinan, dalam rapat juga menyepakati penyempurnaan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Dalam pembahasan tersebut disepakati beberapa hal yakni Komisi-Komisi DPRD dan Pemerintah Daerah telah mendapatkan rumusan penyempurnaan Ranperda seperti yang disampaikan Komisi Pembahas Ranperda dan penjelasan Eksekutif.
Penyusunan peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan daerah harus segera dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah, Perda-Perda yang telah ditetapkan agar dilakukan sosialisasi secara intensif sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Gabungan Komisi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, Pimpinan SKPD terkait, Tim Ahli, serta undangan lainnya.
Dari pembahasan tersebut selanjutnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan segera dilanjutkan ke tahapan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda. (tya/bfn)