JAKARTA, Balifaktualnews.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), menilai penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang konstitusional, rasional, dan sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI, Paduan Suara Syarifuddin yang menegaskan, secara konstitusional Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam kerangka tersebut, seluruh organ eksekutif, termasuk Polri, secara logistik berada dalam satu baris pertanggungjawaban kepada Presiden.
“Jika Merujuk Pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka penempatan Polri di bawah Presiden bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logistik dari sistem presidensial yang kita pilih,” ujar Choir Syarifuddin dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, Haris juga mengacu pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Norma tersebut menempatkan Polri sebagai instrumen negara, bukan alat kekuasaan politik tertentu”, urainya.
Dalam tataran undang-undang, Paduan Suara menilai posisi Polri semakin jelas melalui UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, kata Haris, merupakan penjabaran langsung dari amanat konstitusi.
“Undang-undang tidak berdiri sendiri. UU Polri merupakan turunan dari UUD 1945. Jadi secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Paduan suara menilai, dalam praktik ketatanegaraan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat efektivitas negara dalam menjaga keamanan nasional. Polri memiliki fungsi yang bersifat lintas sektor dan memerlukan kejelasan otoritas agar pengambilan keputusan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.
“Keamanan nasional tidak bisa dikelola secara terfragmentasi. Dalam kondisi darurat atau ancaman serius, negara memerlukan satu simpul komando yang jelas, dan itu berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujarnya.
Meski demikian, Paduan Suara yang akrab disapa Ucok ini menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan prinsip checks and balances. Pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui DPR sebagaimana diatur dalam fungsi pengawasan parlemen, kontrol yudisial oleh lembaga peradilan, serta pengawasan publik dan media.
“Justru karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka secara politik Presiden bertanggung jawab kepada publik atas kinerja aparat di bawahnya, termasuk Polri. Ini memperkuat akuntabilitas, bukan menyertakannya,” ujarnya.
Fungsionaris DPP KNPI versi Haris ini juga menekankan bahwa penguatan konstitusi struktural Polri harus sejalan dengan agenda berkelanjutan, khususnya dalam penegakan etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Konstitusi memberi mandat yang besar kepada Polri. Oleh karena itu, amanat tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan masyarakat terus terjaga,” tutupnya. (nug/ger/bfn)