KARANGASEM, Balifaktualnews.com — Pelanggaran aturan oleh pelaku usaha di Karangasem kian marak. Tak hanya di sektor pariwisata, pelanggaran juga merambah berbagai bidang usaha lainnya. Kondisi ini diungkapkan Kasat Pol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, Rabu (1/4).
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah menjadi pemicu utama. Banyak pelaku usaha yang dinilai belum memahami aturan, terutama Perda tentang perjanjian umum. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan edukasi masih menjadi langkah awal yang dikedepankan.
Meski begitu, penindakan tetap dilakukan. Satpol PP bergerak setelah berkoordinasi dengan OPD terkait sebagai pengampu aturan. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari usaha izin tanpa pelanggaran tata ruang.
Tak hanya itu, sejumlah pelaku usaha juga kedapatan menyerobot fasilitas umum. Setelah melalui proses administrasi dan rekomendasi dinas terkait, Satpol PP pun turun tangan melakukan penertiban sesuai prosedur.
Beberapa kasus bahkan sudah ditindak tegas, seperti pembongkaran bangunan di kawasan wisata Amed yang melintasi sepadan pantai, serta penertiban menara ilegal. Setiap laporan yang masuk dipastikan dilanjutkan dengan koordinasi instansi sebelum eksekusi dilakukan.
Eka Ananta menegaskan, penegakan aturan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan iklim usaha yang tertib dan aman. Ia pun mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku demi keberlangsungan usaha yang sehat di Karangasem. (tio/bfn)