KARANGASEM, Balifaktualnews.com — Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025. Program ini menjadi langkah penting Pemkab Karangasem dalam memperkuat pembukaan lahan pajak sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) bersama Kepala KP2KP Amlapura, Muhamad Mansur, di Ruang Rapat Bupati Karangasem, Rabu (15/10). Acara ini juga diikuti secara berani oleh lebih dari 100 kepala daerah dan jajaran Kementerian Keuangan.
Baca Juga : Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan WhatsApp Khusus untuk Laporkan Oknum Bea Cukai dan Pajak Nakal
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan berbagi data perpajakan agar pengawasan lebih akurat, potensi pajak lebih tergali, dan layanan kepada masyarakat semakin efisien.
Bupati Gus Par menegaskan, sinergi dengan DJP dan DJPK merupakan langkah strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Baca Juga : Seleksi Pejabat Eselon II Rampung, Paman Bupati Justru Undur Diri
“Kami ingin Karangasem menjadi mandiri secara ekonomi, dengan sistem pajak yang tertib dan transparan. Pajak ini bukan beban, melainkan bahan bakar pembangunan,” ujarnya.
Baca Juga : Lubang Raksasa Matahari Ciptakan Aurora Keren Akhir Pekan ini
Kepala KP2KP Amlapura, Muhamad Mansur, menambahkan bahwa menyiapkan siap mendukung Pemkab Karangasem dalam setiap tahap pelaksanaan.
“Kami akan membantu dalam pelatihan, pendampingan, hingga integrasi data bersama agar kerja sama ini berjalan optimal,” jelasnya. (tio/bfn)