Buleleng, BalifactualNews.com – PEMERINTAH KABUPATEN (PEMKAB) BULELENG MELLALUI BADAN Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 Periode 18 Agustus-30 September 2025. Berdasarkan Perbup No. 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Pembebebasan Piutang Pokok Pukak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Serta Perdesaan (PBB-P2) RagA Digulirkan PERSIRATAN SANGATAN MUDAH.
“Iya, sesuai Kebijakan Dari Bapak Bupati Serangkaian Peringatan Hut Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kita Gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 Periode 18 Agustus Sampai Panjan 30 September 2025,” ungkap. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, Pada Rabu (20/8/2025).
SUGITHA Menegaskan Selain Meringan Waraga Masyarakat Dalam Membayar Torgakan PBB, Kebijakan Penghapatan Piutang Pokok Dan Denda PBB-P2 Hingga Tahun 2020 Juar Dilakana Untuk Optimalisasi Pendapathana Daerah. “Melalui kebijakan ini, Pemkab Buleleng hadir untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak PBB-P2 terlalu lama dengan menghapus piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020. Dengan syarat, warga masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) melunasi pokok Dan Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2021 Sampai Gelangan 2025, ”Jelasnya.
DENGAN MEMBARI POKOK DAN DENDA PBB-P2 SELAMA 5 TAHUN (TAHUN PAJAK 2021 S/D 2025, RED), WP LANGSUNG MENERIMA PENGGUNA PENGHAPUSAN TUNGGAKAN POKOK DAN DENDA TAHUN PAJAK 2020 KEBAHAHARIS SECARA TANPAOMIS TANPA TANPA TANPA TANPA TANPA TANPA TANPA TANPAIS TANPA TANPAIS TANPA TANPAIS TANPA TANPAIS TANPA TANPAISG. Kebijakan penghapusan piutang dan denda PBB-P2 ini, kata Sugiartha dapat dinikmati WP hingga tanggal 30 September 2025. “Nikmati kemudahan ini sampai tanggal 30 September 2025, dengan membayar PBB-P2 melalui BPD Bali, Kantor Pos, Sedahan Kecamatan, LPD Yang Ditunjuk, Bumdes Yang Ditunjuk, Indomart Dan Go-Pay, ”Tandas Sugiartha Yang Jada Sedang Menggenjot Penerimaan Pad Dari 10 Objek PaJak Daerah Dan 2 Opsen Pajak Pkb Dan Bbnkb.
“Berdasarkan Hasil Evaluasi, Hingga Saat Ini Realisasi Penerimaan Pad Per Tanggal 19 Agustus 2025 Dari 10 Objek Pajak Daerah Slahah Mencapai Rp156.123 Miliar Atau 65.99 Target Target Dari Sebesar RP236.573.573, Semire Dari. SUDAH MENCAPAI RP. Pukak, Terget Tersebut Dapat Terwujud, ”Pungkasnya. (Tya/bfn)
(Tagstotranslate) BPKPD Kabupaten Buleleng (T) I Gede SugiTHA Widiada (T) Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng