Bendesa Adat Dwi Kukuh Lestari, I Nyoman Taman, saat dihubungi Minggu (23/11)lalu, menyatakan penilaian keras terhadap keputusan tersebut. Dia menilai langkah pembongkaran dan pembongkaran Lift Kaca sarat sentimen terhadap pesatnya pertumbuhan pariwisata Nusa Penida yang belakangan sangat maju dan menjadi sorotan internasional.
Menurut Taman, muncul kesan kuat bahwa geliat pariwisata di Kepulauan Nusa Penida seperti “tidak boleh” berkembang terlalu pesat layaknya kawasan pariwisata lain di Bali. Padahal, katanya, wilayah lain dapat berkembang dengan sangat agresif tanpa mendapat intervensi seketat ini.
“Ada daerah yang membelah bukit untuk akses jalan, yang jelas-jelas mengubah keaslian bentang alamnya. Tapi tidak pernah dipersoalkan. Kenapa Nusa Penida diperlakukan berbeda?” katanya.
Dia menambahkan bahwa masyarakat setempat sejak lama memperjuangkan keadilan dalam pembangunan pariwisata, agar Nusa Penida tidak selalu tertinggal. Namun ketika ada upaya menghadirkan infrastruktur modern yang dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan, justru dihentikan.
“Keputusan ini sangat tidak adil. Proyek lift kaca sudah sangat taat prosedur dan ketentuan aturan, namun malah dihentikan,” tegasnya.
Selain itu, Taman menarik persetujuan pemerintah dalam menerbitkan proyek-proyek besar di Bali. Jika alasan menyalakan kaca adalah ketidaksesuaian tata ruang dan kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam, maka pemerintah bermaksud sama terhadap proyek lain yang berdampak signifikan.
“Kalau pemerintah benar mau adil, apakah pembangunan besar lainnya juga akan ditinjau ulang? Ada yang membelah bukit dan merusak tatanan alam, itu bagaimana? Jangan berat sebelah,” sindirnya.
Taman juga menegaskan bahwa pembangunan lift kaca telah melalui proses perizinan lengkap, termasuk terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, keputusan dan perintah yang dikeluarkan dinilai tidak masuk akal.
“Logikanya, kalau tidak ada izin, investor tidak akan berani membangun. Ini bisa melalui proses,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan bahwa sebelum diumumkannya keputusan diumumkan, diadakan bersama sejumlah bendesa di Nusa Penida telah mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Bali pada 20 November lalu. Audiensi itu menyampaikan aspirasi masyarakat agar proyek tetap berlanjut. Namun upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan setelah pemerintah secara resmi mengumumkan sponsor pembangunan lift kaca pada Minggu (23/11) lalu.
Di sisi lain, Direktur PT Bangun Nusa Property (BNP) Komang Suantara, sebagai mitra dari PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, hanya memberikan tanggapan singkat. Dia menyatakan tidak ingin berspekulasi sebelum langkah hukum memutuskan.
“Nanti akan segera ditanggapi langsung oleh pengacara kami,” ucapnya, saat dihubungi setelah keputusan diumumkan.
Sementara itu, keputusan Gubernur Bali yang menghentikan proyek Lift Kaca memuat sejumlah poin penting. Salah satunya, membiayai seluruh aktivitas pembangunan karena proyek dinilai tidak sesuai dengan penataan ruang kawasan Kelingking serta berpotensi mengganggu kelestarian bentang alam tebing yang menjadi ikon wisata dunia. Pemerintah juga memerintahkan pembongkaran seluruh struktur yang telah berdiri dan mengembalikan kondisi lahan ke bentuk aslinya.
Gubernur Bali menekankan bahwa arah pembangunan pariwisata ke depan harus berbasis konservasi, pariwisata, dan kehati-hatian, terutama di kawasan-kawasan sensitif seperti tebing Kelingking yang rawan longsor dan memiliki nilai geologis penting.
Meski demikian, masyarakat adat berharap pemerintah membuka ruang dialog agar pembangunan di Nusa Penida tidak selalu mengalami hambatan. “Kami tidak menolak aturan, tapi mohon jangan sampai pembangunan di Nusa Penida selalu dipersulit,” tutupnya. (Roni/bfn)