KARANGASEM, Balifaktualnews.com — Komisi I dan II DPRD Karangasem menaikkan status permasalahan pembangunan pariwisata di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, ke tingkat serius. Dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif, yang di pimpin Ketua DPTD I Wayabln Suastika, Senin (19/1), dewan menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan hanya bermasalah, tetapi telah melanggar aturan mendasar karena berdiri di kawasan yang mencakup pantai dan jurang tanpa kejelasan atas hak tanah.
Anggota Komisi II DPRD Karangasem, Nengah Sumardi, menyebut temuan lapangan menunjukkan pelanggaran terang-benderang. Bangunan di Banjar Dinas Lean itu berdiri di zona terlarang, sementara pemiliknya tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
“Surat tanah saja tidak bisa diperlihatkan. Lalu atas dasar apa proses perizinan bisa berjalan? Desa sudah berkali-kali melapor ke provinsi dan DPRD. Kalau ini dibiarkan, warga lain akan meniru. Ini preseden buruk,” tegas Sumardi.
Sikap keras juga disampaikan Wayan Sumatra dan I Komang Sudanta. Berdasarkan paparan eksekutif, bangunan tersebut dinyatakan dalam ketentuan tata ruang. DPRD yang mengarahkan pimpinan dewan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal penegakan peraturan daerah agar tidak tumpul di lapangan.
Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, Wedasmara, mengakui secara administratif pemilik bangunan belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Dari sisi tata ruang, posisi bangunan jelas berada di kawasan pantai yang seimbang.
“Kalau mengacu RTRW, bangunan itu masuk sesuai pantai. Meski kawasan pariwisata, tetap lewat karena melewati batas mendekati batas dan pantai,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Karangasem, IB Eka Ananta Wijaya, menegaskan sudah bergerak sesuai kewenangan. Hasil turun memastikan pemilik tidak memiliki sertifikat hak atas tanah.
“November 2025 kami sudah memanggil yang bersangkutan. Alasannya bangunan itu untuk areal parkir. Kami langsung meminta pembangunan dihentikan,” kata Eka.
Meski aktivitas sempat terhenti, Satpol PP mencium adanya upaya untuk melanjutkan kembali pembangunan. Aparat kini menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR sebagai dasar hukum untuk langkah lanjutan.
Satpol PP telah memberi tenggat waktu tujuh hari kepada pemiliknya untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika diabaikan, surat peringatan berjenjang akan diterbitkan hingga tindakan tegas dilakukan.
“Kami akan bersurat resmi. Jika tidak ada itikad membongkar, SP 1, 2, 3 akan kami keluarkan. Dengan dasar kajian PUPR, pembongkaran akan kami lakukan,” tegas Eka Ananta. (tio/bfn)