Oleh: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
Balifaktualnews.com — DONALD Trump kerap digambarkan sebagai sosok yang datang tanpa aba-aba. Ia seperti cowboy dalam film-film Barat lama, satu tangan memegang senjata, tangan lain menenteng tali dan karung. Yang sering luput didiskusikan bukan hanya ke mana karung itu diarahkan, melainkan apa yang diinjak kuda di bawah tanah hukum internasional atau sekadar debug kepentingan nasional Amerika Serikat.
Dalam beberapa bulan terakhir, langkah-langkah Donald Trump terhadap Venezuela, Iran, dan Greenland kembali menghidupkan satu pertanyaan lama dalam politik global: sampai sejauh mana Amerika Serikat merasa berhak bertindak sebagai polisi dunia?
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dengan dalih perang terhadap narkotika dan perlindungan keamanan nasional menjadi preseden yang mencerminkan. Bukan semata-mata karena Maduro adalah pemimpin yang kontroversial, melainkan karena tindakan itu dilakukan tanpa mandat internasional yang sah.
Dalam hukum internasional, penangkapan kepala negara berdaulat hanya dimungkinkan melalui mekanisme pengadilan internasional atau kesepakatan multilateral. Ketika satu negara mengambil alih fungsi hakim, jaksa, sekaligus algojo, maka hukum internasional berubah menjadi sekadar aksesori moral.
Langkah Amerika Serikat di Venezuela juga tidak bisa lepas dari faktor ekonomi. Negara Amerika Latin memiliki cadangan minyak terbesar di dunia. Dalam lanskap geopolitik, minyak bukan sekadar komoditas energi, melainkan instrumen kekuasaan. Di titik inilah idealisme keamanan global bertemu dengan realisme ekonomi.
Yang dilakukan di Iran menunjukkan pola yang serupa. Trump menempatkan Iran sebagai ancaman permanen, terutama terkait program nuklir dan pengaruhnya di Timur Tengah. Namun, tekanan militer yang terus menerus justru berpotensi memicu eskalasi spiral.
Data survei publik di Amerika Serikat menunjukkan tren yang menarik: mayoritas warga AS menolak keterlibatan militer baru di Timur Tengah. Hal ini mengindikasikan adanya jurang pemisah antara kebijakan elite dan keinginan publik. Polisi dunia, rupanya, tidak selalu didukung oleh warganya sendiri.
Jika Venezuela dan Iran mencerminkan wajah keras kebijakan Trump, maka Greenland menampilkan sisi lain: banal sekaligus problematis. Keinginan Trump untuk “membeli” Greenland dari Denmark, dan kemudian menolak ancaman tarif, menggambarkan cara memandang transaksional terhadap kedaulatan.
Bagi Denmark dan masyarakat Greenland, penolakan bukan soal harga, melainkan martabat. Kedaulatan tidak berada di pasar bebas. Ketika diplomasi berubah menjadi tawar-menawar ala korporasi, hubungan antarnegara tereduksi menjadi neraca untung-rugi.
Reaksi dunia terhadap langkah-langkah Trump relatif seragam: persetujuan normatif, tetapi meminimalkan aksi kolektif. Uni Eropa, PBB, Kanada, hingga negara-negara Nordik menekankan pentingnya hukum internasional. Namun, dunia juga tampak ragu untuk berhadapan langsung dengan kekuatan terbesar secara militer dan ekonomi.
Di sisi lain, Rusia dan China mengamati situasi ini dengan tenang. Setiap pelanggaran unilateral terhadap hukum internasional memberi mereka justifikasi moral untuk melakukan hal serupa di wilayah pengaruh masing-masing.
Trump tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah produk dari demokrasi yang terpolarisasi, dari pemilih yang merasa tertinggal, dan dari keinginan Amerika untuk kembali “ditakuti”. Dalam politik domestik AS, ancaman eksternal sering kali menjadi alat konsolidasi internal.
Sebagai pengusaha, Trump terbiasa melihat dunia sebagai pasar. Dalam logika ini, negara bisa berubah menjadi aset, konflik menjadi peluang, dan tekanan menjadi negosiasi strategis.
Namun, dunia internasional bukanlah ruang rapat arah. Ia adalah jaringan rapuh yang bergantung pada kepercayaan, norma, dan kesepakatan bersama.
Ketika seorang polisi bertindak tanpa aturan, ia tak lagi menjaga ketenangan — ia menciptakan ketakutan. Di titik inilah dunia kini berdiri menghadapi Donald Trump dan Amerika Serikat.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Trump melanggar hukum internasional, melainkan apakah hukum internasional masih cukup kuat untuk membatasi kekuasaan negara besar. Jika tidak, maka karung yang diseret sang koboi itu bukan berisi keadilan, melainkan puing-puing tatanan global yang selama ini dijaga bersama.