BADUNG, Balifaktualnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung rencana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda).
Gubernur Koster memberi beberapa masukan agar UU ini memperhatikan karakteristik dan potensi setiap daerah. Hal itu disampaikannya dalam paparan saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).
Dalam paparannya, ia yang duduk di lembaga legislatif serta membidangi lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014, baru memahami bahwa ada beberapa kelemahan dalam regulasi ini setelah menjabat sebagai Gubernur.
Dari hasil kajiannya, salah satu kelemahan dalam UU tersebut yaitu turunan kebijakan pusat ke daerah yang betul-betul diseragamkan.
“Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang sejalan dengan potensi daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap revisi undang-undang harus benar-benar memperhatikan karakteristik, potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah.
Ia juga mencontohkan Bali yang punya potensi budaya dan pariwisata sehingga membutuhkan pengobatan berbeda dengan daerah kepulauan, penghasil sawit atau daerah yang punya Sumber Daya Alam berupa tambang.
“Sekarang ini kan regulasinya, yang punya sumber tambang, otomatis mendapat alokasi dana bagi hasil. Sedangkan Bali yang hanya punya pariwisata, cuma kebagian kucuran DAU, DAK. Bahkan saat ini ada kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah. Bali dikurangi Rp 1,7 triliun, tapi saya sudah memberi arahan kepada bupati/walikota agar tetap jalan sesuai dengan kondisi yang ada,” beber Gubernur Koster.
Ke depan, menurut Koster, perbedaan karakteristik harus menjadi perhatian dan terakomodir dalam UU. Daerah Bali membutuhkan alokasi dana untuk pemagaran dan pelestarian budaya.
Selain itu, sebagai daerah pariwisata, Bali juga memberikan insentif untuk menjaga ekosistem lingkungan, meningkatkan infrastruktur agar tidak macet hingga dukungan dana untuk pengamanan.
“Sebagai daerah pariwisata, Bali membutuhkan perlakuan yang berbeda dalam hal menjaga keamanan. Karena kami banyak dikunjungi orang asing, tak hanya untuk berwisata tapi dengan beragam tujuan lainnya,” ungkapnya.
Masukan lainnya, Gubernur Koster ingin provinsi diberikan kewenangan yang lebih kuat untuk menyelaraskan, mengkoordinasikan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
“Ini lemah dalam UU karena penekanan otonomi ada di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan provinsi harus diperkuat. Jadi pusat perlu memberikan mandat kepada daerah melalui gubernur untuk melakukan koordinasi yang lebih efektif di daerah agar kabupaten/kota tidak terlalu egois,” paparnya.
Untuk di Bali, Gubernur Koster telah menerapkan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah: 1 Pulau, 1 Pola dan 1 Tata Kelola.
“Kami mengumpulkan bupati dan walikota, kabupaten/kota tidak boleh punya agenda tersendiri yang tak boleh dikontrol provinsi. Sebab kalau ini kami izinkan peraturan Bali akan rusak dan compang camping,” imbuhnya.
Selanjutnya, mantan anggota DPR RI selama tiga periode ini menyinggung tentang nomenklatur otsus yang menurutnya tidak diatur dalam UU.
“Tidak perlu lagi ada nomenklatur otsus, tapi diberikan kewenangan untuk mengatur ha-hal yang bersifat khusus. Bali tidak perlu otsus, yang penting apa yang diperlukan dan sifat khusus itu diberikan oleh negara, cukup itu,” tandasnya.
Menutup pemaparannya, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengusulkan agar penyusunan rancangan perubahan UU Tentang Pemerintahan Daerah yang melibatkan kepala daerah karena mereka yang nantinya menjadi pelaksana.
“Saya siap menjadi anggota tim dan gratis. Ini tanggung jawab kita sebagai kepala daerah untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik,” tutupnya.
Kemendagri dan Kemenko Polkam Apresiasi Masukan Gubernur Koster, Disebut Sesuai Amanat UUD 1945
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI Mayjen TNI Heri Wiranto menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini membahas harmonisasi kewenangan pusat dan daerah.
Berkolaborasi dengan Kemendagri, kegiatan dilakukan di tiga zona. Zona pertama di timur dan sudah dilaksanakan di Makasar, lalu wilayah barat kita gelar di Batam dan ini yang terakhir, untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Ia memuji masukan dari Gubernur Koster mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan bagaimana mekanisme harmonisasi yang diharapkan pemda kepada pusat.
Masukan itu ditampung dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Apresiasi terhadap Gubernur Koster juga disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Akmal Malik.
Menurutnya, masukan Gubernur Koster terkait pentingnya memperhatikan karakteristik setiap daerah, sejalan dengan Amanat UUD 1945 Pasal 18A
“Masukan dari Gubernur Bali ini akan mewarnai bagaimana kita menyusun regulasi yang berdasarkan kekhususan dan setara sebagaimana amanat UU,” menyimpulkan.(ger/bfn)