DENPASAR, Balifaktualnews.com – Permohonan atlet Panahan Bali berinisial RMG terkait dicoretnya dari Timnas SEA Games 2025 mulai digeber sidang di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) pada Jumat, (10/4/ 2026).
Advokat pemohon, Mohammad Abduh Watu Aji menyampaikan, agenda sidang 1 adalah agenda pemaparan, 20 April 2026 adalah Replik pihak Pemohon, 28 April 2026 adalah Duplik pihak Para Termohon, kedua tanggal tersebut disampaikan secara tertulis melalui email. Advokat pelamar hadir lengkap yaitu Mohammad Abduh Watu Aji, Doddy Prijosembodo dan Infithar Fajar Putra yang merupakan ayah dari atlet RMG. Advokat Doddy Prijosembodo juga merupakan salah satu anggota AAJ (Alumni Asisten Joedjono) yang mana kakek RMG adalah salah satu pendiri Peradin (cikal bakal dari Ikadin, Peradi), telah mengentaskan lebih dari 100 pengacara profesional, hakim, jaksa, salah satu Direktur Bank swasta terbesar di Indonesia, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Diandalkan, Gusti dari Korsel Langsung Wakili Bali ke Popnas
Mohammad Abduh Watu Aji menyampaikan ke Majelis Arbiter, baru mendapatkan jawaban dari PB. Perpani baru diterima hari itu, sehingga meminta waktu kepada Majelis Arbiter untuk memberikan jawaban tertulis pada tanggal 20 April 2026 dan disetujui oleh Majelis Arbiter. Agenda selanjutnya menurutnya, pembuktian dan pemeriksaan Saksi-saksi dan sudah disiapkan lebih kurang 10 Saksi dari pihak pemohon.
Dipaparkannya, seperti diketahui bahwa permohonan ke BAKI disampaikan oleh atlet Bali RMG karena ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum PB. Perpani. Atlet RMG lolos seleksi Pelatnas SEA Games 2025 pada peringkat 3 (diambil 4 atlet), namun atlet ADP yang tidak lolos seleknas (peringkat 7 dari 8 atlet) ikut dimasukkan sebagai atlet Tim Inti Pelatnas SEA Games 2025. Rupanya hal ini melanggar Tecnical Hand Book (THB) yang dibuat oleh PB. Perpani sendiri dan telah disepakati bersama oleh pejabat Pengprov peserta Seleknas saat Technical Meeting dan tentunya melanggar Peraturan Organisasi. Sangat mencederai sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.
Hal ini menjadi preseden buruk dimana sistem seleksi PB. Perpani tentunya akan menjadi benchmark/contoh Pengprov, Pengkab/Kota, sehingga apabila dibiarkan maka Pengprov maupun Pengkab/Kota Perpani akan meniru apa yang dilakukan oleh PB. Perpani yaitu memasukkan atlet yang tidak lolos seleksi dalam perlombaan Tim PON, Tim Puslatda, Tim Porprov, apabila atlet yang diinginkan masuk Tim, ternyata tidak lolos seleksi. Meski perhelatan SEA Games 2025 telah selesai, namun perkara ini tetap berjalan.
Sebenarnya menurut Fajar Putra, sebelum acara SEA Games berlangsung, telah menawarkan islah dan disampaikan melalui salah satu Pengurus PB. Perpani yaitu dengan cara Pihak Pemohon akan mencabut perkara di BAKI, syaratnya adalah mengembalikan ke peraturan yang benar, yaitu mengganti atlet ADP dengan RMG yang memang secara faktual lolos seleksi Pelatnas SEA Games 2025, namun ternyata diabaikan, sehingga perkara ini bergulir tetap.
Baca Juga : Lagi, Gusti Sabet Emas Kejurnas Junior 2023
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Perpani Kota Denpasar, karena atlet RMG adalah salah satu atlet potensial Klub Bali Archery School dimana Klub tersebut berada di bawah naungan Perpani Kota Denpasar. Ketua Perpani Kota Denpasar, Gede Sutawan yang juga merupakan Advokat sangat prihatin dengan kondisi ini, karena hal ini tentunya membuat atlet RMG burn out, kehilangan motivasi.
Diketahui bahwa sebenarnya atlet RMG memiliki prestasi yang terlengkap di antara atlet penghuni Pelatnas SEA Games 2025, yaitu Juara Kota, Juara Provinsi, Juara Kejurnas Junior 2023, Juara POPNAS 2023, Juara 2 PON XXI 2024, Juara 1 Grand Triumph Indoor International 2024, Juara 1 Kualifikasi dan Juara 2 Eliminasi POMNAS 2025, 3 Medali Emas Porprov Bali 2025.
Sebagai pembanding atlet ADP dan RMG di ajang PON XXI 2024, atlet RMG mendapatkan Juara/Medali sedangkan atlet ADP saat PON XXI tidak mendapatkan medali, bahkan kalah di babak awal. Dan di Grand Triumph 2025 atlet ADP yang membawa nama atlet INA berada di Peringkat 3 kualifikasi dan WO di semifinal, sedangkan atlet RMG Juara 1 Kualifikasi dan Juara 1 Eliminasi, bahkan sampai diapresiasi oleh atlet Compound Putra Malaysia, JM yang juga meraih 2 medali emas di ajang tersebut dan meraih emas di SEA Games 2025 divisi Compound Putra.
Dengan dimasukkannya atlet ADP yang jelas-jelas tidak lolos seleksi Nasional, diduga merupakan Mens Rea untuk menyingkirkan atlet RMG yang tidak disangka oleh oknum Pengurus PB. Perpani, yaitu ADR ternyata bisa lolos seleksi, bahkan berada di ranking 3 baik seleksi Tahap 1 dan Seleksi Tahap 2 yang merupakan seleksi Final.
Mirisnya saat pembentukan Tim Pelatnas Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, atlet RMG tidak dipanggil bergabung oleh PB. Perpani. Advokat Senior Bali, yang juga salah satu Wakil Ketua Perpani Bali, Doktor Mochammad Sukedi turut menyertai kasus ini.
Pengurus, dan organisasi tidak akan kondusif jika pengurus tidak tunduk dan patuh pada AD/ART, Peraturan Organisasi dan Kode Etik. Bagaimana organisasi akan kondusif jika pengurusnya sendiri melanggarnya. Yang juga tidak kalah pentingnya kita harus menyelamatkan atlet dari kesewenangan oknum Pengurus,” tutup Sutawan.(Ena/bfn)