DENPASAR, Balifaktualnews.com – Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Wakil Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7). Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda yang dibacakan oleh Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Drs. Gede Kusuma Putra.
Dalam laporannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 berturut-turut. DPRD juga mencatat bahwa indikator makro ekonomi Bali secara umum lebih baik dibandingkan rata-rata nasional, meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan inflasi. Meski begitu, DPRD mengingatkan bahwa pencapaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
DPRD juga mencermati realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan pendapatan daerah melebihi target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen dari target sehingga menghasilkan surplus anggaran. Atas hasil pemeriksaan BPK RI, DPRD juga turut menyoroti dua temuan utama terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi. DPRD yang mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera meninjau rekomendasi BPK melalui penguatan verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategi, antara lain optimalisasi penerimaan daerah, percepatan pencapaian target Zero Rumah Tidak Layak Huni pada tahun 2029, penyusunan kebijakan afirmasi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang terbengkalai, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan, serta penguatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategi.
Menyanggapi berbagai pandangan tersebut, Gubernur Bali dalam Pendapat Akhir yang dibacakan Wakil Gubernur menyampaikan bahwa seluruh pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD merupakan wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terfokus pada kepentingan masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa persetujuan bersama atas Raperda tersebut merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Selanjutnya Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Menutup rangkaian pembahasan, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa setelah mendengarkan laporan akhir DPRD dan Pendapat Akhir Gubernur Bali, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali melalui persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. (ger/bfn)