BULELENG, Balifaktualnews.com – Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna menyerahkan 34 Sertifikat Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha pemilik karya intelektual di Kabupaten Buleleng. Penyerahan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Senin (24/11/2025), juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah. Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap sertifikat tersebut menjadi dorongan bagi masyarakat untuk terus berkarya dan melindungi kreativitas lokal dari pihak klaim lain.
Pemerintah menegaskan bahwa HAKI adalah instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi pencipta dan pelaku usaha. Sejak tahun 2022, Pemkab Buleleng telah memfasilitasi masyarakat hingga mencapai 75 sertifikat HAKI pada tahun 2025, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Bupati Buleleng menyebutkan pentingnya sertifikasi HAKI agar setiap potensi kreativitas dan inovasi tidak diambil atau diakui pihak lain. Ia menjelaskan bahwa Buleleng memiliki banyak karya kreatif mulai dari kuliner, seni, budaya, hingga produk lokal yang memerlukan perlindungan hukum. “Hari ini kita menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual sebanyak 34. Ini masih banyak potensi kreativitas dan inovasi di daerah yang harus dilindungi,” ucapnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah menyoroti banyaknya potensi budaya dan tradisi Buleleng yang perlu segera diusulkan sebagai kekayaan intelektual. Mulai dari seni tari, tradisi lokal, hingga warisan budaya turun-temurun masih memerlukan perhatian agar tidak diklaim pihak lain. Beberapa yang saat ini tengah diupayakan sertifikasinya oleh Pemkab Buleleng antara lain Kopi Lemukih, Gula Pedawa, Gula Aren Silangjana, serta Kopi Gitgit. “Beberapa yang saat ini tengah diupayakan sertifikasinya oleh Pemkab Buleleng antara lain Kopi Lemukih, Gula Pedawa, Gula Aren Silangjana, serta Kopi Gitgit yang memiliki kekhasan tersendiri. Harus kita upayakan agar tidak diakui pihak lain,” lanjutnya.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi seperti Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta juga terus dilakukan untuk memperkuat proses penelitian, pendampingan, dan identifikasi potensi kekayaan intelektual Buleleng. Kerja sama ini diharapkan mempercepat penambahan sertifikat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya HAKI. Ia berharap mendapatkan lebih banyak sertifikat HAKI, kreativitas dan kekayaan seni budaya Buleleng yang semakin terlindungi. ‘Kita memiliki warisan budaya yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda, seperti Wayang Wong dan tradisi Bukakak, namun belum mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual. Akan kita cobakan HAKI-nya. Nanti ada lagi nanti mungkin tari Trunajaya,” tegas Sutjidra.
Sutjidra juga menambahkan akan memberikan perhatian terhadap program Kemenkumham untuk memberikan sertifikat HAKI kepada karya saudara penyandang disabilitas. Menurutnya, dengan jumlah penyandang disabilitas lebih dari 6.000 orang di Buleleng, potensi kreativitas mereka dinilai sangat besar. Contohnya, masyarakat Desa Bengkala dengan kesenian Janger Kolok menjadi salah satu contoh keunikan budaya yang perlu didorong untuk mendapatkan perlindungan HAKI. “Program HAKI untuk karya saudara penyandang disabilitas akan kita dukung, termasuk menggali potensi yang ada di Bengkala,” tutupnya. (tya/bfn).