BULELENG, Balifaktualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara Prioritas (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen kesepakatan antara Ketua DPRD dan Bupati Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Rabu (8/10/2025).
Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026, yang akan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buleleng pada tahun mendatang.
Baca Juga : DPRD dan Eksekutif Capai Kesepakatan, KUA-PPAS Kabupaten Buleleng Tahun 2026 Segera Ditetapkan
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, menyampaikan bahwa penetapan KUA-PPAS ini merupakan hasil pembahasan komprehensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen bersama dalam memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan visi, misi, serta program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD, termasuk aspirasi masyarakat berdasarkan asas manfaat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Buleleng,” ujar Arya.
Baca Juga : Gubernur Koster Bahas Percepatan Pembangunan Bali dengan Menteri PPN
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp2,6 triliun lebih, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,8 triliun lebih. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp234,1 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.
“Rancangan APBD tahun 2026 ini disusun berdasarkan hasil evaluasi keuangan daerah (LKPD) dan masukan masyarakat. Fokusnya adalah pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, serta pelestarian nilai-nilai budaya daerah,” kata Sutjidra.
Baca Juga : Jambret Kalung Emas Beraksi di Pemempatan Karangasem
Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menyoroti arah pembangunan Buleleng yang akan fokus pada revitalisasi kawasan warisan budaya di Kota Singaraja, khususnya kawasan Tugu Singa yang menjadi simbol titik nol sejarah Buleleng.
“Dari sisi sejarah, kawasan Tugu Singa ini merupakan bagian penting dari perjalanan Buleleng. Di sekitarnya terdapat Puri Sukasada, Puri Kanginan, dan Puri Gede. Kawasan ini harus kita lestarikan agar generasi muda mengenal dan bangga terhadap sejarah daerahnya,” jelasnya.
Selain membahas KUA-PPAS, dalam sidang yang sama Bupati Sutjidra juga menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini mengusulkan adanya penggabungan dan perpecahan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan kajian teknis dan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali, agar struktur pemerintahan lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Sutjidra, restrukturisasi OPD ini bertujuan menciptakan birokrasi yang ramping namun gesit dalam memberikan pelayanan publik.
“Kita ingin OPD yang tidak terlalu gemuk, tapi gesit melayani masyarakat. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien dalam bekerja,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penataan kelembagaan tersebut memperhatikan potensi pendapatan daerah, termasuk pemisahan antara badan pendapatan dan badan pengelolaan keuangan untuk memperkuat fiskal daerah.
“Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara mandiri. Oleh karena itu, badan pendapatan dan badan pengelolaan perlu dipisahkan agar pengelolaan keuangan daerah lebih fokus dan profesional,” ungkapnya.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS 2026 serta pembahasan Ranperda rekonstruksi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan ke depan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berdampak nyata. bagi kesejahteraan masyarakat. (tya/bfn)
(tagToTranslate)DPRD KabupatenI Nyoman Sutjidra