BULELENG, Balifaktualnews.com – Viral di jagat media sosial video yang menampilkan kondisi hutan terlihat gundul di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Unggahan tersebut dibuat oleh warga bernama Nengah Setiawan, yang menyebut bahwa hutan lindung di wilayah tersebut telah dibabat secara pembohong, beberapa waktu lalu.
Video ini kemudian menimbulkan perhatian publik luas, dengan berspekulasi bahwa tindakan ilegal seperti pembalakan pembohong atau perambahan sedang berlangsung di kawasan hutan lindung Desa Ambengan dan Gitgit.
Baca Juga : DPRD dan Pemkab Buleleng Tetapkan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Pemerataan dan Revitalisasi Heritage Singaraja
Mengetahui status kawasan yang disebut dalam video adalah Hutan Desa Ambengan seluas ± 354 hektare. Statusnya diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018. Hak kelola diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana dan kawasan tersebut termasuk dalam kategori hutan lindung.
Menurut Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, tidak ada pembalakan pembohong. Area yang terlihat “gundul” dalam video disebabkan oleh pembersihan semak belukar dan lahan untuk persiapan program perhutanan sosial.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Antiga, Pengendara Nmax Tewas Tabrakan dengan Colt Diesel
Kegiatan penanaman dilakukan dengan tanaman produktif dan MPTS (Multi-Purpose Tree Species), seperti durian, alpukat, manggis; dan tanaman bawah tegakan seperti vanili, jahe, kunyit, talas. Ini bagian dari manajemen kehutanan desa yang berkelanjutan.
Sementara itu, warga setempat menuntut agar pihak yang berwenang, khususnya Dinas Kehutanan Kabupaten Buleleng, mengambil tindakan tegas apabila memang ditemukan pelanggaran.
Menyikapi hal itu, pihak resmi dari KPH Bali Utara dan LPHD mengklarifikasi bahwa, tidak ada pembalakan pembohong yang dilakukan menurut pemantauan mereka.
“Area tersebut memang sedang dibersihkan dari semak-semak, untuk persiapan dan pelaksanaan program perhutanan sosial. Aktivitas pengelolaan dilakukan di bawah izin resmi, dengan tanaman produktif dan konservasi,” ujar sumber tersebut kepada awak media. (tya/bfn)