KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Polres Karangasem melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Tipikor IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, pada Rabu (8/10/2025) di Lobi Mapolres Karangasem.
Baca Juga : Cabuli Adik Teman, Pria Asal Busungbiu Ditangkap Polisi
Dari hasil penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Karangasem yang dipimpin AKP Alberto Diovant dan IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, polisi menetapkan dua tersangka perempuan, ISA alias IS (Ketua LPD) dan HK alias HN. Keduanya diduga membuat kredit fiktif atas 87 nama peminjam sejak tahun 2017 hingga 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp20,29 miliar, berdasarkan audit BPKP Provinsi Bali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan LPD dan sertifikat tanah milik tersangka untuk pemulihan aset. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Karangasem dan dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
Modus Kredit Fiktif 87 Nama
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah membuat kredit fiktif atas nama 87 peminjam. “Tersangka HK mengajukan 87 nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD. Kemudian, Ketua LPD menyetujui dan memerintahkan sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta hanya membuat Bukti Kas Keluar,” ungkap AKBP Joseph.
Aksi pencairan dana berlangsung bertahap sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan total nilai awal Rp17,19 miliar. Ketika pinjaman belum lunas, Ketua LPD kembali melakukan rekonstruksi dan kompensasi terhadap 86 nama fiktif pada periode 2021–2023, dengan tambahan pencairan sebesar Rp3,09 miliar.
Baca Juga : Amerika Serikat Shut Down Pendanaan untuk Pemerintah Berakhir, Partai Republik dan Demokrat di Senat Gagal Capai Kesepakatan
Kerugian Negara Capai Rp20,29 Miliar
Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp20.292.147.000 (dua puluh miliar dua ratus sembilan puluh dua juta ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah dokumen keuangan LPD, termasuk 23 buku harian transaksi uang keluar-masuk sejak 2010 hingga 2024, satu bendel fotokopi legalisir data LPD, serta Sertipikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati seluas 1.000 meter persegi untuk upaya pemulihan aset.
Dijerat UU Tipikor
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Saat penyelidikan ini masih berlangsung, dan kedua tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Karangasem. Kami berkomitmen penuh anggota melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Joseph Edward Purba. (ger/bfn)